PERAN AKTIF INDONESIA PADA MASA PERANG DINGIN
GERAKAN NON BLOK Ada yang perlu dipahami bahwa Indonesia pada masa Perang Dingin ikut menjadi bagian dari negara netral yaitu negara dengan Gerakan Non Blok (GNB). GNB dalam bahasa Inggris disebut dengan Non-Aligned Movement adalah organisasi internasional yang berkeinginan untuk lepas dari kekuatan blok manapun. Organisasi ini lahir akibat dari kejenuhan pengotak-kotakan kekuatan berdasarkan perbedaan ideologi yang membuat negara berkembang atau yang baru merdeka sulit membangun perekonomiannya. Menyadari akan pengutuban dunia dalam dua blok, maka Indonesia memutuskan untuk menerapkan politik luar negeri sistem bebas aktif yang diperkenalkan oleh Bung Hatta pada 2 September 1948. Dasar hukum dalam pelaksanaan politik bebas aktif ini tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea I dan alinea IV yakni " Kemerdekaan ialah hak segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan" dan alinea IV &