MANAJEMEN TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
MANAJEMEN TENAGA PENDIDIK DAN
KEPENDIDIKAN
Oleh:
Temi Setiabudi
Landasan Teoritis
Manajemen
tenaga pendidik dan kependidikan
merupakan suatu proses pengelolaan sumber daya manusia yang potensial yang
turut berperan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Diantara tenaga
pendidik dan kependidikan ini meliputi guru, kepala sekolah, tata usaha.
Selain
itu bahwa manajemen tenaga pendidik dan kependidikan adalah aktivitas yang
harus dilakukan mulai dari tenaga pendidik dan kependidikan itu masuk kedalam
organisasi pendidikan sampai akhirnya berhenti melalui proses perencanaan SDM,
perekrutan, seleksi, penempatan, pemberian kompensasi, penghargaan, pendidikan
dan latihan/pengembangan, dan pemberhentian. Semua itu dilakukan agar tenaga
pendidik dan kependidikan itu mereka yang berkualitas sesuai dengan bidangnya
masing-masing. Suatu organisasi
pendidikan seperti sekolah berhak memilih dan melakukan seleksi untuk menerima
tenaga pendidik dan kependidikannya. Hal ini dimaksudkan agar sekolah tersebut
bisa lebih baik dan berkualitas sehingga siswanya sebagai inputnya bisa
berkualitas pula.
Tugas
dan pungsi dari tenaga pendidik dan kependidikan ini bisa kita lihat pada UU no
20 tahun 2003 pasal 39, dan UU no 14 tahun 2007. Yaitu:
1. Tenaga
kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan,
pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan
pendidikan.
2. Pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan
serta melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
3. Tenaga
pendidik (guru dan dosen) adalah agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu
pendidikan nasional, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta
pengabdi pada masyarakat.
Untuk
melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai tenaga pendidik dan kependidikan maka
harus memiliki kompetensi yang telah di syaratkan seperti harus memiliki kualifikasi minimum
dan sertifikasi. Selain itu bahwa mereka pula memiliki hak dan kewajiban yang
harus dilakukan yaitu:
1. Pendidik
dan tenaga kependidikan memiliki hak:
·
Penghasilan dan jaminan kesejahtraan
sosial yang pantas dan memadai.
·
Penghargaan sesuai dengan tugas dan
prestasi kerja
·
Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan
pengembangan kualitas
2. Pendidik
dan tenaga kependidikan memiliki kewajiban:
·
Menciptakan suasana pendidikan yang
bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis
·
Mempunyai komitmen secara profesional
untuk meningkatkan mutu pendidikan
·
Memberi teladan dan menjaga nama baik
lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
kepadanya.
Analisis
Permasalahan:
Hasil Sertifikasi Tak Berdampak pada Kualitas Guru
Penulis : Ali Sobri | Rabu, 17 Oktober 2012 | 15:17
WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pembangunan Sumber Daya Manusia untuk Bank Dunia di
Indonesia, Asia Timur, dan Pasifik Mae Chu Chang menyatakan, pemberian
sertifikasi guru yang selama ini dilakukan pemerintah secara terus-menerus itu
tidak bergantung pada kompetensi (kualitas) pengujian di awal. Menurut Mae Chu,
hasil sertifikasi guru tidak berdampak secara signifikan pada kinerja akademis
untuk diteruskan kepada anak didiknya.
"Sertifikasi guru, selain guru yang telah memperoleh sertifikat itu berhak atas tunjangan profesinya, proses pemberian sertifikasi itu juga untuk memastikan tingkat kompetensi profesional guru," kata Mae Chu saat mengisi seminar "Findings and Lessons from Teacher Reform in Indonesia" di Aula SMA St Theresia, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2012).
Dia juga mengutarakan catatan laporan McKinsey yang menyatakan "kualitas sistem pendidikan tidak mungkin melampaui kualitas gurunya". Meskipun belum ada bukti konklusif tentang karakteristik guru yang paling berpengaruh pada kinerja murid, temuan Mae Chu, kualitas guru merupakan faktor penentu utama hasil pendidikan.
"Sebenarnya, dalam pelayanan sertifikasi guru itu, karakteristik perilaku positif juga masih belum mampu meningkatkan prestasi siswa. Kecuali hanya untuk melipatgandakan pendapatan guru, yaitu guru pegawai negeri sipil," tegasnya lagi.
"Sertifikasi guru, selain guru yang telah memperoleh sertifikat itu berhak atas tunjangan profesinya, proses pemberian sertifikasi itu juga untuk memastikan tingkat kompetensi profesional guru," kata Mae Chu saat mengisi seminar "Findings and Lessons from Teacher Reform in Indonesia" di Aula SMA St Theresia, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2012).
Dia juga mengutarakan catatan laporan McKinsey yang menyatakan "kualitas sistem pendidikan tidak mungkin melampaui kualitas gurunya". Meskipun belum ada bukti konklusif tentang karakteristik guru yang paling berpengaruh pada kinerja murid, temuan Mae Chu, kualitas guru merupakan faktor penentu utama hasil pendidikan.
"Sebenarnya, dalam pelayanan sertifikasi guru itu, karakteristik perilaku positif juga masih belum mampu meningkatkan prestasi siswa. Kecuali hanya untuk melipatgandakan pendapatan guru, yaitu guru pegawai negeri sipil," tegasnya lagi.
Meskipun demikian, ia merekomendasikan, dalam pemberian
sertifikasi guru, uji kompetensi yang diberikan sesuai dengan materi pelajaran
dan pedagoginya, serta proses sertifikasi menjadi tidak statis atau ditetapkan
untuk berlaku selamanya.
"Proses pemberiannya mesti berkala dan terus dikaji ulang
dan disesuaikan dari waktu ke waktu sehingga sertifikasi dapat terus berkembang
menjadi instrumen yang lebih baik, katanya ingin sertifikasi guru tidak hanya
mengangkat status profesi guru, tapi membuatnya lebih menarik dan menantang
profesi guru.
Mae juga mengusulkan adanya peranan persatuan orangtua atau komite sekolah yang
turut memperhatikan kualitas pendidikan yang diberikan guru kepada siswanya di
sekolah.
"Mereka dapat bekerja sama antara persatuan orangtua dan guru disekolah untuk ikut mengkritik soal kompetensi guru saat mengajar di kelas," tambahnya.
"Mereka dapat bekerja sama antara persatuan orangtua dan guru disekolah untuk ikut mengkritik soal kompetensi guru saat mengajar di kelas," tambahnya.
Mae menilai, ke depan profesi guru akan mengalami peningkatan
minat. Untuk itu, kompetensi sangat perlu diperbaiki agar proses pembangunan
manusia di dunia maju pesat.
Selain itu ia juga meminta masukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk mendorong dan melaksanakan program dengan sebaiknya, serta melibatkan lembaga pendidikan atau sekolah swasta. Sebab, menurutnya masalah pendidikan nasional adalah tanggung jawab bersama.
Selain itu ia juga meminta masukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk mendorong dan melaksanakan program dengan sebaiknya, serta melibatkan lembaga pendidikan atau sekolah swasta. Sebab, menurutnya masalah pendidikan nasional adalah tanggung jawab bersama.
Apabila
kita memperhatikan kutipan berikut, "Sertifikasi
guru, selain guru yang telah memperoleh sertifikat itu berhak atas tunjangan profesinya,
proses pemberian sertifikasi itu juga untuk memastikan tingkat kompetensi
profesional guru," kata Mae Chu saat mengisi seminar "Findings and
Lessons from Teacher Reform in Indonesia" di Aula SMA St Theresia, Jakarta
Pusat, Rabu (17/10/2012), tujuan dari diadakannya sertifikasi ini untuk
memastikan tingkat kompetensi profesional guru dengan memberikan pula tunjangan
sebagai penghargaan bagi yang telah sertifikasi. Permasalahan yang terjadi saat
ini memang sulit pemecahannya. Khususnya mengenai masalah sertifikasi guru ini yang
sedang ramai dibicarakan. Dengan adanya sertifikasi ini dimaksudkan agar
meningkatkan kualitas dia sebagai guru yang profesional yang sesuai dengan
kompetensi yang harus dimiliki, ini malahan sertifikasi yang dilakukan tidak
membuahkan hasil apa-apa sama saja dengan sebelum sertifikasi dilakukan. Selain
itu bahwa mereka berhak mendapatkan tunjangan propesi berupa penambahan gaji.
Kemudian muncul pertanyaan, apakah berhak diberi tunjangan
seorang guru yang telah disertifikasi apabila kinerjanya tidak sesuai dengan
kompetensi dia sebagai guru/tenaga pendidik?
Jika
kita lihat tugas dan fungsi sebagai tenaga pendidik (guru dan dosen), dia harus
memiliki propesionalisme yang tinggi sesuai dengan bidangnya. Selain itu pula
jika melihat antara hak dan kewajiban yang telah ada dikatakan salah satunya
harus memiliki komitmen secara propesional sehingga dengan jelas sekali bahwa
dia harus benar-benar propesional untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia.
Pemerintah memberikan tunjangan dalam bentuk sertifkasi ini dimaksudkan untuk
memberikan apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang seperti itu. Namun jika
tidak sesuai menurut saya tidak usah diberikan tunjangan. Karena sebelum
menuntut hak maka penuhi dulu kewajibannya, kewajiban disini adalah menjadi
pendidik yang propesional dan memiliki kompetensi.
Solusi
Dengan
melihat permasalahan dilapangan mengenai hasil sertifikasi yang tidak berdampak
pada kualitas guru, maka saya mengusulkan beberapa solusi yang diantaranya:
1. Dalam
melakukan sertifikasi, penyelenggara harus benar-benar tahu dan terjun langsung
melihat guru yang akan mendapatkan sertifikasi itu kinerja dilapangan dengan
menurunkan petugas khusus yang independen.
2. Setelah
melihat kinerja dilapangan, kemudian siapa guru yang layak itu diberi bimbingan
seperti PLPG dengan waktu yang relatif lama. Misal 3 bulan.
3. Dalam
melakukan test UKG saya sarankan agar testnya dilakukan secara tatap muka dalam
bentuk ujian lisan, karena jika ujian melalui internet bagi yang di kota dan
test tulis bagi yang di daerah banyak kemungkinan terjadinya kecurangan. Setiap
daerah memiliki penguji masing-masing secara independen tadi. Memang solusi ini kurang masuk akal dan
sedikit susah, tetapi ini bisa menghindari kecurangan dalam ujiannya.
4. Guru
yang lulus sertifikasi di bimbing secara rutin dalam waktu jangka panjang.
Referensi
Endang,
H dan Nani Hartini. (2010). Manajemen
Tenaga Pendidik dan Kependidikan. Bandung: Jurusan Administrasi Pendidikan
UPI.
Komentar