MANAJEMEN TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN


MANAJEMEN TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
Oleh: Temi Setiabudi

Landasan Teoritis
Manajemen tenaga pendidik dan  kependidikan merupakan suatu proses pengelolaan sumber daya manusia yang potensial yang turut berperan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Diantara tenaga pendidik dan kependidikan ini meliputi guru, kepala sekolah, tata usaha.
Selain itu bahwa manajemen tenaga pendidik dan kependidikan adalah aktivitas yang harus dilakukan mulai dari tenaga pendidik dan kependidikan itu masuk kedalam organisasi pendidikan sampai akhirnya berhenti melalui proses perencanaan SDM, perekrutan, seleksi, penempatan, pemberian kompensasi, penghargaan, pendidikan dan latihan/pengembangan, dan pemberhentian. Semua itu dilakukan agar tenaga pendidik dan kependidikan itu mereka yang berkualitas sesuai dengan bidangnya masing-masing.  Suatu organisasi pendidikan seperti sekolah berhak memilih dan melakukan seleksi untuk menerima tenaga pendidik dan kependidikannya. Hal ini dimaksudkan agar sekolah tersebut bisa lebih baik dan berkualitas sehingga siswanya sebagai inputnya bisa berkualitas pula.
Tugas dan pungsi dari tenaga pendidik dan kependidikan ini bisa kita lihat pada UU no 20 tahun 2003 pasal 39, dan UU no 14 tahun 2007. Yaitu:
1.      Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
2.      Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
3.      Tenaga pendidik (guru dan dosen) adalah agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta pengabdi pada masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai tenaga pendidik dan kependidikan maka harus memiliki kompetensi yang telah di syaratkan  seperti harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi. Selain itu bahwa mereka pula memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan yaitu:
1.      Pendidik dan tenaga kependidikan memiliki hak:
·         Penghasilan dan jaminan kesejahtraan sosial yang pantas dan memadai.
·         Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
·         Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas

2.      Pendidik dan tenaga kependidikan memiliki kewajiban:
·         Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis
·         Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan
·         Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.


Analisis Permasalahan:
Hasil Sertifikasi Tak Berdampak pada Kualitas Guru
Penulis : Ali Sobri | Rabu, 17 Oktober 2012 | 15:17 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pembangunan Sumber Daya Manusia untuk Bank Dunia di Indonesia, Asia Timur, dan Pasifik Mae Chu Chang menyatakan, pemberian sertifikasi guru yang selama ini dilakukan pemerintah secara terus-menerus itu tidak bergantung pada kompetensi (kualitas) pengujian di awal. Menurut Mae Chu, hasil sertifikasi guru tidak berdampak secara signifikan pada kinerja akademis untuk diteruskan kepada anak didiknya.

"Sertifikasi guru, selain guru yang telah memperoleh sertifikat itu berhak atas tunjangan profesinya, proses pemberian sertifikasi itu juga untuk memastikan tingkat kompetensi profesional guru," kata Mae Chu saat mengisi seminar "Findings and Lessons from Teacher Reform in Indonesia" di Aula SMA St Theresia, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2012).

Dia juga mengutarakan catatan laporan McKinsey yang menyatakan "kualitas sistem pendidikan tidak mungkin melampaui kualitas gurunya". Meskipun belum ada bukti konklusif tentang karakteristik guru yang paling berpengaruh pada kinerja murid, temuan Mae Chu, kualitas guru merupakan faktor penentu utama hasil pendidikan.

"Sebenarnya, dalam  pelayanan sertifikasi guru itu, karakteristik perilaku positif juga masih belum mampu meningkatkan prestasi siswa. Kecuali hanya untuk melipatgandakan pendapatan guru, yaitu guru pegawai negeri sipil," tegasnya lagi.
Meskipun demikian, ia merekomendasikan, dalam pemberian sertifikasi guru, uji kompetensi yang diberikan sesuai dengan materi pelajaran dan pedagoginya, serta proses sertifikasi menjadi tidak statis atau ditetapkan untuk berlaku selamanya.
"Proses pemberiannya mesti berkala dan terus dikaji ulang dan disesuaikan dari waktu ke waktu sehingga sertifikasi dapat terus berkembang menjadi instrumen yang lebih baik, katanya ingin sertifikasi guru tidak hanya mengangkat status profesi guru, tapi membuatnya lebih menarik dan menantang profesi guru.
Mae juga mengusulkan adanya peranan  persatuan orangtua atau komite sekolah yang turut memperhatikan kualitas pendidikan yang diberikan guru kepada siswanya di sekolah.

"Mereka dapat bekerja sama antara persatuan orangtua dan guru disekolah untuk ikut mengkritik soal kompetensi guru saat mengajar di kelas," tambahnya.
Mae menilai, ke depan profesi guru akan mengalami peningkatan minat. Untuk itu, kompetensi sangat perlu diperbaiki agar proses pembangunan manusia di dunia maju pesat.
Selain itu ia juga meminta masukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk mendorong dan melaksanakan program dengan sebaiknya, serta melibatkan lembaga pendidikan atau sekolah swasta. Sebab, menurutnya masalah pendidikan nasional adalah tanggung jawab bersama.


            Apabila kita memperhatikan kutipan berikut, "Sertifikasi guru, selain guru yang telah memperoleh sertifikat itu berhak atas tunjangan profesinya, proses pemberian sertifikasi itu juga untuk memastikan tingkat kompetensi profesional guru," kata Mae Chu saat mengisi seminar "Findings and Lessons from Teacher Reform in Indonesia" di Aula SMA St Theresia, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2012), tujuan dari diadakannya sertifikasi ini untuk memastikan tingkat kompetensi profesional guru dengan memberikan pula tunjangan sebagai penghargaan bagi yang telah sertifikasi. Permasalahan yang terjadi saat ini memang sulit pemecahannya. Khususnya mengenai masalah sertifikasi guru ini yang sedang ramai dibicarakan. Dengan adanya sertifikasi ini dimaksudkan agar meningkatkan kualitas dia sebagai guru yang profesional yang sesuai dengan kompetensi yang harus dimiliki, ini malahan sertifikasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil apa-apa sama saja dengan sebelum sertifikasi dilakukan. Selain itu bahwa mereka berhak mendapatkan tunjangan propesi berupa penambahan gaji. Kemudian muncul pertanyaan, apakah berhak diberi tunjangan seorang guru yang telah disertifikasi apabila kinerjanya tidak sesuai dengan kompetensi dia sebagai guru/tenaga pendidik?
Jika kita lihat tugas dan fungsi sebagai tenaga pendidik (guru dan dosen), dia harus memiliki propesionalisme yang tinggi sesuai dengan bidangnya. Selain itu pula jika melihat antara hak dan kewajiban yang telah ada dikatakan salah satunya harus memiliki komitmen secara propesional sehingga dengan jelas sekali bahwa dia harus benar-benar propesional untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia. Pemerintah memberikan tunjangan dalam bentuk sertifkasi ini dimaksudkan untuk memberikan apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang seperti itu. Namun jika tidak sesuai menurut saya tidak usah diberikan tunjangan. Karena sebelum menuntut hak maka penuhi dulu kewajibannya, kewajiban disini adalah menjadi pendidik yang propesional dan memiliki kompetensi.

Solusi
Dengan melihat permasalahan dilapangan mengenai hasil sertifikasi yang tidak berdampak pada kualitas guru, maka saya mengusulkan beberapa solusi yang diantaranya:
1.      Dalam melakukan sertifikasi, penyelenggara harus benar-benar tahu dan terjun langsung melihat guru yang akan mendapatkan sertifikasi itu kinerja dilapangan dengan menurunkan petugas khusus yang independen.
2.      Setelah melihat kinerja dilapangan, kemudian siapa guru yang layak itu diberi bimbingan seperti PLPG dengan waktu yang relatif lama. Misal 3 bulan. 
3.      Dalam melakukan test UKG saya sarankan agar testnya dilakukan secara tatap muka dalam bentuk ujian lisan, karena jika ujian melalui internet bagi yang di kota dan test tulis bagi yang di daerah banyak kemungkinan terjadinya kecurangan. Setiap daerah memiliki penguji masing-masing secara independen tadi.  Memang solusi ini kurang masuk akal dan sedikit susah, tetapi ini bisa menghindari kecurangan dalam ujiannya.
4.      Guru yang lulus sertifikasi di bimbing secara rutin dalam waktu jangka panjang.


Referensi
Endang, H dan Nani Hartini. (2010). Manajemen Tenaga Pendidik dan Kependidikan. Bandung: Jurusan Administrasi Pendidikan UPI.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertanyaan Mengenai KTSP

Makalah Peranan Pendidikan Dalam Kehidupan Masyarakat

PERANG JEPANG-RUSIA (1904-1905)